Konsumen perlu lebih cermat terhadap iklan yang ditawarkan pengembang properti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, iklan merupakan salah satu sumber informasi bagi konsumen sehingga isinya tidak boleh menyesatkan. “Iklan itu sudah bagian dari perjanjian,” ujar Eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam Podcast Suara Hunian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
